Ahmad Dhani Dipenjara 1 Tahun Gara-gara Cuitan ‘Idiot’
Lifestyle

Ahmad Dhani malang betul. Sang legenda hidup tak berkutik ketika divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019.
Hakim menyatakan suami Mulan Jameela itu telah bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena cuitan ‘idiot’ di akun X.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani agar mendapat hukuman kurungan selama 2 tahun. Namun, hakim akhirnya memberikan vonis penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Setelah El Rumi, Lita Gading Pamer Momen Bareng Dul Jaelani dan Tissa Biani
Ahmad Dhani merasakan dinginnya penjara hingga dia dibebaskan pada 30 Desember 2019.
Kisah Ahmad Dhani: Berawal dari Cuitan X hingga Dipenjara
Ahmad Dhani mendapat divonis 1,5 tahun penjara karena melanggar UU ITE atas cuitannya di X dengan menyebut kata ‘idiot’.
Baca Juga: Siraman Tertutup! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Siap Menuju Hari Sakral
Pada 28 Januari 2019, Hakim Ketua Ratmoho membacakan vonis Ahmad Dhani lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan JPU dengan 2 tahun penjara.
Berikut ini perjalanan kasus Ahmad Dhani divonis penjara hingga akhirnya bebas.
23 November 2017
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian karena menulis ’idiot’ di X.
Dia dilaporkan Ketua BTP Network Jack Lapian. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Kemudian, pelantun Kirana itu kena jerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU saat membaca surat dakwaan kepada Ahmad Dhani, menyatakan bahwa mantan suami Maia Estianty itu bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017 hingga Maret 2017, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
26 November 2018
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Ahmad Dhani kemudian dituntut hukuman 2 tahun penjara. JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU juga menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut menjadi patokan JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun.
17 Desember 2018
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Ahmad Dhani membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia melakukan perlawanan dengan mengatakan bahwa kasus ujaran kebencian yang didakwakan kepadanya sarat politisasi.
Dia membuat pleidoi berjudul 'Indonesia di Persimpangan Menuju Negara yang Para Penista Agama, dan Negara Para Persekutor Demokrasi'.
Menurutnya, kasusnya murni politik. Dia mengaku ada beberapa oknum yang mengatakan secara langsung kepadanya terkait kasusnya yang dipolitisasi.
28 Januari 2019
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Hakim memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di X.
28 Agustus 2019
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Ahmad Dhani masih melakukan perlawanan atas vonisnya itu. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Ahmad Dhani. MA memperkuat vonis PN Jaksel bahwa Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA dan dihukum 1 tahun penjara.
30 Desember 2019
Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Psikolog Lita Gading atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.com)
Ahmad Dhani bebas dari penjara. Dia dijemput oleh keluarga dan kuasa hukumnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.30 WIB.
Mulan Jameela tampak hadir menjemput sang suami. Terlihat juga Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani ikut menjemputnya.