Ahok Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Nyatakan Siap Bantu Ungkap Korupsi di Pertamina
Nasional

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk Jalani pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Basuki Tjahaja Purnama Ahok tiba di Kejagung sekira Pukul 08.36 WIB memakai kemeja batik coklat lengan panjang, ia juga terlihat membawa sebuah buku coklat.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku siap diperiksa Kejagung sebagai saksi, demi mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Baca Juga: Penjara 12 Tahun Menanti ASN Pemkot Ambon yang Hilangkan Barang Bukti
"Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Jasa dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok semulanya dijadwalkan diperiksa sekitar Pukul 10.00 WIB tetapi ia datang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kasih Ibu Sepanjang Hayat, Demi Lihat Anak Bebas Ibu Ronald Tannur Glontorkan Rp 3,5 Miliar Tuk Sogok Hakim
Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama. Kasus korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, kerugian negara disebut-sebut bisa mencapai Rp968 triliun atau nyaris mencapai Rp1 kuadriliun.
Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Berikut ini adalah nama-nama para tersangkanya:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.