KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN : Uang Senilai USD 1 Juta Jadi Barbut
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017-2021.
KPK juga menyita uang senilai 1 Juta Dolar Amerika Serikat (USD 1 Juta) atau setara Rp16,6 miliar sebagai barang bukti.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dua tersangka korupsi jual beli gas PGN adalah Iswan Ibrahim alias ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya alias DP selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
Baca Juga: Intip Gaji Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Kasus Korupsi
Kedua tersangka telah ditahan sejak Jumat (11/4/2025) sore kemarin.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE tahun 2017-2021 yang dilakukan oleh tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, kemarin.
Selain menahan 2 tersangka dan menyita uang USD 1 juta, KPK juga menggeledah delapan lokasi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi, Aliran Kredit Ditelusuri
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan kasus korupsi pembelian gas ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017.
Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
"Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distribution Company (LDC) PT PGN," katanya.
Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas.
Selanjutnya pada 5 September 2017 DP memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE.
Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.
"Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP," kata Asep.