Airlangga Hartarto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO), dan turunanya minyak goreng.

Pasalnya, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pertama, pada Senin (17/7), Airlangga tidak hadiri pemeriksaan dan minta dijadwalkan ulang pada Selasa (18/7). Namun, Airlangga Hartarto kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Pada hari ini terkait ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto), kami tunggu sampai jam 6 (pukul 18.00 WIB) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan dalam konfrensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Dengan tidak hadirnya Airlangga Hartarto alias mangkir dari pemeriksaan, tim jaksa penyidik akan melayangkan surat panggilan yang kedua pada Kamis (20/7) untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Senin (24/7) depan.

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW).

BACA JUGA:   Tiga Poin Tanggapan Ronny Talapessy atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Artikel Terkait