Airlangga Masih Jalani Pemeriksaan, Selesai Sore atau Malam

Hukum

Senin, 24 Juli 2023 | 00:00 WIB
Airlangga Masih Jalani Pemeriksaan, Selesai Sore atau Malam

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto hingga kini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya minyak goreng, yang menjerat tiga tersangka korporasi. Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sejak pukul 09.00 WIB. Dari pantuan Forumterkininews.id, hingga pukul 12.00 Wib, Airlangga masih menjalani pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui soal berapa lama waktunya Airlangga diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Kami belum bisa perkirakan (selesai pemeriksaan Airlangga), bisa sore atau malam, kita nggak tahu. Yang penting bisa tuntas pemeriksaan pada hari ini," kata Ketut kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Kata Ketut, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto hingga kini masih berjalan. Dan nanti akan menyampaikan terkait materi hasil pemeriksaan dalam konfrensi pers. "Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AH (Airlangga Hartarto). Pemeriksaan sedang berjalan kepada saksi AH. Nanti beliau (Airlangga) akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami bagaimana subtansi hasil pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Airlangga pada Selasa (18/7) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau turunannya. Namun Airlangga tak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejagung.

rb-1

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik mengagendakan bakal meminta keterangan terhadap Airlangga pada Selasa. Namun Airlangga tak hadir tanpa konfirmasi apa pun.

"Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari Saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Baca Juga: Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Perwira Menengah Paspampres Dipecat

rb-3

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Penyekapan ABG di Jakbar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Tag Hukum Penyidik Kejagung Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Korupsi Ekspor CPO

Terkini