AKBP Ari Cahya Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Perintangan Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – AKBP Ari Cahya alias Acay menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau Obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 yang diperintahkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mendapat perintah dari Acay untuk mengurusi dan mengganti CCTV di pertigaan Komplek Polri yang tidak jauh dari rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Irfan adalah anak buah dari Acay yang merupakan tim CCTV Kasus KM 50. Pada saat itu, Acay memerintahkan Irfan mengecek CCTV yang ada di rumah dinas Sambo.

Acay yang pada Sabtu (9/7) sedang berada di Bali mendapat perintah dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan untuk mengecek kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Hendra menerima informasi telah terjadi baku tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo. Buntutnya, satu ajudan bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo menyampaikan skenario palsu itu. Narasinya, Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Acay langsung mengontak anak buahnya yang bernama Irfan Widyanto. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Agus meneruskan laporan itu ke Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

“Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV,” kata Agus.

“Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja,” jawab Hendra.

Berikut 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice atas nama terdakwa AKP Irfan Widyanto:

1. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)

2. Marjuki (satpam Duren Tiga)

3. Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV)

4. Supriyadi (buruh harian lepas)

5. Aditya Cahya (anggota Polri)

6. Tomser Kristianata (anggota Polri)

7. M Munafri Bahtiar (anggota Polri)

8. Ari Cahya Nugraha (anggota Polri).

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...