AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih, meminta  kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi kliennya serta membebaskan dari perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah,” ucap Junaedi Saibih, di PN Jaksel, pada Jumat (28/10).

Lebih lanjut ia menganggap bahwa surat dakwaan tersebut bersifat prematur dan tidak sah sehingga kliennya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,” kata Junaedi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, kami memohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Junaedi.

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J terdapat tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...