AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Mabes Polri menyampaikan hasil sidang putusan peninjauan kembali (PK) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

Berdasarkan putusan sidang KKEP PK, AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertera dalam keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Adapun nomor putusan KKEP tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022.

Setelah adanya putusan sidang KKEP PK tersebut, kemudian sekretariat mengirimkan surat keputusan tersebut ke bagian As SDM Polri.

“Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP ke SDM untuk ditindaklnjuti dengan menerbitkan keputusan PTDH,” ucap Azizah.

Namun, kata dia, saat ini untuk keputusan PTDH belum ada atau diterbitkan.

Seperti diketahui, Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.

Komisi PK tersebut diketahui disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.

“Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Anggota Komisi PK itu dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Artikel Terkait