AKBP Raden Brotoseno, Narapidana Korupsi Kembali jadi Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Nama perwira menengah Polri Raden Brotoseno ramai menjadi perbincangan publik satu minggu belakangan. Bukan tanpa alasan, perwira berpangkat melati tiga ini dibicarakan. Pasalnya AKBP Brotoseno sempat menjalani hukuman atas perilakunya. Dirinya pernah didakwa menerima suap.

Perjalanan AKBP Raden Brotoseno dimulai sebagai anggota polri. Kemudian dirinya juga sempat pindah tugas ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat menjadi penyidik Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno terbukti  menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, ketika melakukan penyidikan kasus pidana korupsi cetak sawah periode 2012-2014 di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno menerima suap dari kuasa hukum tersangka pihak yang berperkara. Nilai total kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp3 miliar.

Brotoseno resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Dirinya juga diwajibkan membayar  denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Dimana sedianya Dahlan Iskan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Kemudian Brotoseno dinyatakan bebas dari penjara pada 15 Februari 2020. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri dengan alasan tertentu.

Brotoseno Berdinas Kembali

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Keputusan tidak dipecatnya Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

“Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5).

BACA JUGA:   Sadis! Bocah Perempuan Tewas dengan Wajah Dilakban di Banten
ICW Ungkap Status Brotoseno di Polri

Tidak adanya pemecatan terhadap Brotoseno ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam keterangan resminya, ICW menduga Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

ICW menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Adapun surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2022 yang ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

“Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Kurnia mengatakan Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brotoseno juga diketahui sebagai suami siri Angelina Sondakh dan sekarang menikah dengan Tata Janeta. Pemilik nama lengkap Raden Brotoseno ini menempuh pendidikan sekolah menengah atas di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Lulus dari SMA, Brotoseno melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia.

Brotoseno sering dibicarakan di media massa karena berbagai hal, termasuk hubungannya dengan publik figur Angelina Sondakh. Hubungan keduanya terjalin selama berada di rutan KPK. Keduanya dilaporkan menikah siri saat menjalani masa tahanan. Hingga kembali sebagai penyidik di Bareskrim Polri saat dikembalikan ke instansi asalnya.

Artikel Terkait