Akhirnya! BNNK Rejang Lebong Terwujud di Era Fikri-Hendri yang Belum Setahun Menjabat
Akhirnya keinginan Kabupaten Rejang Lebong untuk memiliki Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sendiri segera terwujud di era kepemimpinan Fikri-Hendri yang belum genap setahun menjabat.
Rencana ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Rejang Lebong bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Suban Air Panas Rejang Lebong: Wisata Alam, Kesehatan, dan Budaya dalam Satu Lokasi
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Rejang Lebong dan BNNP Bengkulu dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Lemhannas, Jakarta.
Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P., menandatangani dokumen tersebut mewakili Pemkab Rejang Lebong.
Sementara dari pihak BNNP Bengkulu diwakili oleh Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Robby Karya Adi, S.I.K., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN RI.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Polisi Patungan Bangun Rumah Korban Kebakaran di Rejang Lebong
Operasional Dimulai Akhir 2025, Pembangunan Kantor Permanen Tahun 2026
Bupati didampingi Kepala Kesbangpol dan Kepala BNNP Provinsi Bengkulu menunjukkan berita acara NPHD BNNK Rejang Lebong. [MCRL]
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pembangunan kantor permanen BNNK akan dimulai pada tahun 2026 di lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.