Akhirnya Polisi Kembalikan Puluhan Buku Milik Para Tersangka Kerusuhan, Ini Alasannya

Daerah

30 September 2025 | 14:59 WIB
Akhirnya Polisi Kembalikan Puluhan Buku Milik Para Tersangka Kerusuhan, Ini Alasannya
Ilustrasi/Foto: pexels com

Akhirnya puluhan buku milik yang disita pihak kepolisian dari para tersanga kasus kerusuhan dikembalikan kepada pemiliknya. Buku-buku tersebut, setelah dievaluasi mendalam oleh penyidik, tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,”

rb-1

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merespon langkah Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

Pengembalian buku ini, kata Brigjen Pol Trunoyudo, merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. “Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

rb-3

Penyitaan Merupakan Bagian dari Proses Hukum

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Humas PolriKaro Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Humas Polri

Proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut, dan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. DPR Bersuara

Sebelumnya, terkait penyitaan buku-buku peserta demo Agustus juga menjadi sorotan anggota DPR Bonnie Triyana lantaran akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat.

Menurutnya, buku adalah alat untuk memperkaya pemikiran, bukan untuk melalukan kejahatan.

"Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan. Saya mengecam tindakan kepolisian menyita buku sebagai alat bukti kejahatan karena akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat," kata Bonnie, dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (25/9/2025).

"Terutama imbasnya ke dunia akademik di mana pikiran dan pemikiran diuji berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah," tambahnya.***

Tag Kerusuhan Agustus 2025

Terkait

Terkini