Akibat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Merasa Penjahat Terbesar

Hukum

Rabu, 25 Januari 2023 | 00:00 WIB
Akibat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Merasa Penjahat Terbesar

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo merasa dirinya merupakan penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia usai terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Ferdy Sambo mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan seumur hidup yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Hormati Proses Hukum Kasus Lukas Enembe yang Dilakukan KPK 

rb-3

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Ferdy Sambo.

Lebih lanjut ia merasa dituduh semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bertemu SYL di Kertanegara

Selain itu ia juga ia merasa dituduh mempunyai bunker yang penuh dengan uang yang sengaja disebarluaskan. Untuk menggiring opini masyarakat terhadapnya.

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," ujar Ferdy Sambo.

Sehingga Ferdy Sambo memandang beragam tuduhan yang menimpanya membuat dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," kata Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.

Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Tag Hukum Jakarta Ferdy Sambo Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Pleidoi

Terkini