Alasan Ibu Buat Video Lecehkan Anak Kandung di Bekasi

FTNews – Polisi mengungkap pengakuan ibu berinisial AK (26) yang mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun. Video yang dibuat pada Desember 2023 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa tersangka melakukan aksi tak senonoh dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Kemudian tersangka melihat di media sosial Facebook ada akun berinisial IS yang menawarkan pekerjaan.

“Awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook muncul transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan. Nah, kemudian tersangka ini chat akun Facebook Icha Shakila tersebut menanyakan gimana caranya dapat duit,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/6).

Kemudian tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya. Nantinya setelah tersangka mengirimkan video, maka akan dikirimkan sejumlau uang. Setelahnya tersangka menyepakati permintaan tersebut dan mengirim video asusila bersama anaknya.

“Kemudian, setelah ditagih tagih tidak dibayar bahkan tersangka diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya,” ungkap Ade Ary.

Sementara itu pihak kepolisian mengungkapkan hal ini sama seperti yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu. Yakni adanya salah satu akun Facebook yang menyuruh dan meminta untuk membuat tindakan asusila.

“Nah ini sekarang subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerjasama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti ada dua korbannya yang terperdaya,” jelas Ade Ary.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Tersangka dikenakan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...