Alasan Kejagung Terkait Tuntutan Hukum pada Bharada E dan Putri Chandrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pasalnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut berat yakni 12 tahun penjara, sementara terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan (JPU) yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1).

Ia melanjutkan, baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU,” paparnya.

Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens-rea (unsur niat melakukan kejahatan) yang dilakukan para terdakwa. Tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ucap dia.

Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing 8 tahun penjara.

“Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,” jelas dia.

Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.

Artikel Terkait