Alasan Keluarga Mahasiswa UI Tak Hadir dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan

Hukum

Jumat, 03 Februari 2023 | 00:00 WIB
Alasan Keluarga Mahasiswa UI Tak Hadir dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah melalui kuasa hukumnya, Rian Hidayat membeberkan alasan tidak hadir dalam rekonstruksi ulang yang diselenggarakan Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/2).

rb-1

Rian menganggap bahwa rekonstruksi ulang tersebut dianggap maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Kami kuasa hukum Hasya Attalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut terindikasi kuat maladministrasi," kata Rian.

Baca Juga: Fakta-Fakta tentang Microsleep, Sering Jadi Penyebab Kecelakaan Fatal di Jalan Tol

rb-3

Selain itu ia juga menganggap rekonstruksi ulang tersebut tidak jelas dasar hukumnya. Pasalnya kasus kecelakaan tersebut telah diberhentikan dengan SP3 pada 13 Januari 2023.

"Mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang," ucap Rian.

Kemudian ia terheran saat mobil yang digunakan purnawirawan Polri pada saat kejadian kecelakaan dengan proses rekonstruksi ulang berbeda warnanya.

Baca Juga: Empat Pemuda Masuk DPO Akibat Penyerangan Ojol di Rumah Makan Jakpus

"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saaat kejadian?," ujar Rian.

Untuk diketahui, polisi menggelar sembilan adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan antara polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2).

“Ya hari ini kita akan menggelar sembilan adegan dalam rekonstruksi ulang,” ujar salah satu Penyidik, di lokasi.

Kemudian adegan pertama dimulai dengan kendaraan mobil Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menuju ke arah tempat kejadian perkara (TKP).

“Adegan pertama Pajero berjalan 30/km perjam menuju TKP. Jalan perlahan, biar detilnya kita juga tau. Saat mendekati TKP, ada kendaraan sepeda motor berbelok kekanan,” jelas Penyidik.

Selanjutnya tampak sepeda motor yang milik korban yang digantikan perannya oleh seorang pria dijatuhkan di TKP. Selain itu juga terlihat sejumlah saksi dihadirkan untuk memperjelas peristiwa kecelakaan ini.

“Nanti akan dimulai adegan kedua,” ucap Penyidik.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Kecelakaan Srengseng Sawah Purnawirawan Polri Rekonstruksi Ulang Alasan Keluarga Mahasiswa UI Tak Hadir

Terkini