Alasan Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan motif pelaku curas berinisial J (25) dan SS (34) yang melancarkan aksinya di sembilan minimarket wilayah DKI Jakarta yang terjadi pada beberapa waktu lalu yakni untuk bermain judi online.

Hal ini dinyatakan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (29/5).

“Setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain slot,” ucap Maulana.

Sementara itu ia mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan bukan karena kebutuhan ekonomi melainkan hanya untuk kesenangan.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Jadi faktor kesenangan diri masing-masing pelaku,” ujar Maulana.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) Tahun.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial J (25) dan SS (34) yang melancarkan aksinya di sembilan minimarket wilayah DKI Jakarta yang terjadi pada beberapa waktu lalu merupakan residivis lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully. Dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (29/5).

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis alfamart lintas provinsi kelompok lampung,” kata Titus.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam dalam melabcarkan aksinya.

“Pelaku menggunaan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ucap Titus.

Dalam hal yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:   Jaksa Akan Eksekusi Terpidana Richard Eliezer ke Lapas

“Kami dapat informasi bahwa pelaku ini adalah pelaku residivis dengan tindak pidana yang sama, pelaku lintas provinsi,” ungkap Titus.

Sementara itu Maulana mengungkapkan bahwa hal ini diketahui karena kedua pelaku telah mapping di minimarket yang terletak di luar daerah.

 

Artikel Terkait