Alat Tangkap Ikan yang Dilarang di Aceh Dimusnahkan
Daerah

Sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang di Aceh dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar alat-alat tersebut. Alat tangkap yang dimusnahkan meliputi pukat, mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, dan alat tembak ikan.
Alat-alat ini diperoleh dari sejumlah lokasi di Aceh, baik dari hasil pengawasan maupun penyerahan sukarela masyarakat. Selain pemusnahan, ada tiga kompresor hasil sitaan dari kasus pengeboman ikan dihibahkan.
Kompresor itu dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Abu Kuta Krueng, Ulama Kharismatik Aceh yang telah Berpulang
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto mengatakan alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024.
"Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan," kata Sahono, dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan.
Baca Juga: Duel Panas Persiraja vs PSPS Pekanbaru Berakhir Imbang 1-1
Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.
"Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga," tukasnya.