Aliansi Rakyat Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejaksaan Eksekusi Vonis Silfester Matutina
Hukum

Marselinus menambahkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut dan kegagalan dalam melaksanakan eksekusi vonis sudah bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan konvensi HAM internasional.
"Keterlambatan ini kami anggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi korban," ujarnya.
JPU Wajib Melaksanakan Putusan Hakim
Dalam pokok perkara, ARRUKI menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan putusan hakim yang telah inkracht, termasuk memasukkan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan.
Jika tidak, maka tindakan tersebut merupakan penghentian penuntutan secara tidak sah.
Marselinus berharap pengadilan dapat menerima permohonan pra peradilan ini dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan atas Silfester Matutina.
Selain itu, ARRUKI juga meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari vonis terhadap Silfester Matutina yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Meski vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak lama, eksekusinya hingga kini belum terlaksana, sehingga menimbulkan desakan dari masyarakat untuk penegakan hukum yang adil.
ARRUKI menegaskan bahwa tujuan pengajuan pra peradilan ini adalah demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran sesuai ketentuan KUHAP dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.