Aliansi Rakyat Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejaksaan Eksekusi Vonis Silfester Matutina
Hukum

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2025.
Dalam permohonannya, ARRUKI yang diwakili Ketua Umum Marselinus Edwin Hardhian, SH, menilai penghentian penuntutan tersebut tidak sah karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Silfester Matutina.
"Silfester Matutina sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1,5 tahun, namun hingga kini belum dieksekusi," kata Marselinus dalam surat permohonan tersebut, yang disampaikan kepada FTNews.co.id, Jumat (8/8/2025).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ARRUKI menjelaskan, sesuai Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan yang dinilai tidak sah.
Hal ini juga didukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memperluas definisi pihak ketiga berkepentingan termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti ARRUKI.