Ambisi Kuasai Gaza Berujung Rencana Pemakzulan, Trump Terancam Lengser
Nasional

Belum lama dilantik, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terancam lengser dari kursi jabatannya.
Itu tak lama setelah menggemanya rencana pemakzulan dari perwakilan Demokrat atas rencana Trump di Gaza.
Al Green, tokoh asal Texas, mengatakan usulan Trump untuk mengambil alih kantong Palestina itu adalah perbuatan "pembersihan etnis".
Baca Juga: Heboh Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR, Golkar Respons Begini
Langkah ini terungkap di tengah sejumlah keributan di dalam dan luar negeri AS akibat kebijakan baru Trump yang kontroversial.
Mulai dari memulangkan migran ke negara asal, membubarkan sejumlah kementerian, pensiun dini pegawai federal hingga perang dagang.
Green mengutip kata-kata pemimpin hak-hak sipil Martin Luther King Jr saat mengecam usulan Trump.
Baca Juga: Tak Kebal Hukum, Donald Trump akan Dijatuhi Hukuman Kasus Pemalsuan dan Suap pada 10 Januari!
Trump sendiri berencana memindahkan warga Palestina dari Gaza dan membangun kembali wilayah yang dilanda perang itu sebagai "Riviera Timur Tengah" milik AS, yang dikutuk secara global sebagai pernyataan "keterlaluan", "memalukan", dan "ilegal".
"Pembersihan etnis di Gaza bukanlah lelucon, terutama jika itu berasal dari presiden Amerika Serikat, orang paling berkuasa di dunia," katanya dikutip dari laman Politico dan The Guardian, Jumat (7/2/2025) kemarin.
"Dan Perdana Menteri Israel seharusnya malu, mengetahui sejarah rakyatnya, untuk berdiri di sana dan membiarkan hal-hal seperti itu dikatakan," tambahnya.
"Dr. King benar. Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman bagi keadilan di mana-mana, dan ketidakadilan di Gaza merupakan ancaman bagi keadilan di Amerika Serikat," ujarnya.
"Saya bangkit untuk mengumumkan bahwa gerakan untuk memakzulkan presiden telah dimulai. Saya bangkit untuk mengumumkan bahwa saya akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atas tindakan-tindakan pengecut yang diusulkan, dan tindakan-tindakan pengecut yang dilakukan," sambungnya.
Trump Sebelumnya Pernah Dimakzulkan
Trump sempat dimakzulkan dua kali selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden. Pada tahun 2019 ia dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres atas upayanya untuk mencari bantuan dari Ukraina dalam pemilihan presiden tahun berikutnya.
Di 2021 ia juga coba dimakzulkan karena menghasut kerusuhan di The Capitol pada tanggal 6 Januari setelah kekalahannya oleh Joe Biden. Ia dibebaskan di Senat pada kedua kesempatan tersebut.
"Saya tahu bahwa sudah waktunya bagi kita untuk meletakkan fondasi lagi," kata Green lagi.
"Dalam beberapa hal, lebih baik berdiri sendiri daripada tidak berdiri sama sekali. Dalam hal ini, saya berdiri sendiri, tetapi saya memperjuangkan keadilan," tambahnya.
Mengutip Newsweek, pemakzulan adalah pemeriksaan paling kuat yang dimiliki Kongres terhadap cabang eksekutif AS. Kongres AS sendiri terdiri dari Dewan perwakilan (DPR) dan Senat.
Setiap anggota DPR dapat memperkenalkan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atau pejabat federal. DPR AS juga dapat memulai proses pemakzulan berdasarkan penyelidikan.
Komite Kehakiman DPR biasanya melakukan penyelidikan, mengadakan sidang, dan memutuskan apakah tuduhan terhadap pejabat tersebut layak untuk dimakzulkan. Setelahnya akan ada pemungutan suara di DPR.
Proses akan beralih ke senat setelahnya, mengingat AS memiliki dua kamar dalam politiknya. Senat kemudian akan melakukan pemungutan suara.