Heboh Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR, Golkar Respons Begini

Politik

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:19 WIB
Heboh Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR, Golkar Respons Begini
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Dok istimewa]

Pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka tampaknya bukan sekadar wacana belaka. Sebab, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan.

rb-1

Menanggapi terkait adanya isu pemakzulan terhadap, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji, seperti dikutip dari Kompas, Rabu 4 Juni 2025.

Baca Juga: Foto Airlangga Hartarto Bertebaran di Surabaya, Politisi Golkar Minta Maaf

rb-3

Namun, Sarmuji mengatakan kalau Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut untuk mempelajarinya lebih lanjut.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tukasnya.

Menanti Rapat Paripurna

Baca Juga: Golkar Usung Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Jusuf Hamka Jadi Wakil?

DPR akan memproses surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]DPR akan memproses surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]

Sementara, Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Untuk pengambilan keputusannya, kata Andreas, apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.

Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," imbuh Andreas.

Kirim Surat Pemakzulan Gibran

Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

Tag Golkar Gibran Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Surat Pemakzulan Forum purnawirawan prajurit TNI

Terkini