Lifestyle

Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi, Minta Hak Komunikasi dengan Pengacara Dipulihkan

23 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi, Minta Hak Komunikasi dengan Pengacara Dipulihkan
Ammar Zoni cs jadi terdakwa kasus narkoba dibawa ke Nusa Kambangan. (X) (2)

Aktor Ammar Zoni secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

rb-1

Tak hanya membantah, Ammar juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung dua pekan lagi.

Baca Juga: Tak Terima Diberitakan Tak Sesuai Fakta, Ammar Zoni Desak Hadir Langsung di Ruang Sidang

rb-3

Dalam kesempatan itu, Ammar menyampaikan langsung keberatannya melalui sambungan Zoom Meeting dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Minta Akses Komunikasi dengan Kuasa Hukum

Ammar Zoni Cs Berada Di Lp Nusa Kambangan. (X)Ammar Zoni Cs Berada Di Lp Nusa Kambangan. (X)

Ammar Zoni juga meminta majelis hakim agar memberikan akses komunikasi antara dirinya dan tim kuasa hukum. Ia mengaku kesulitan menyampaikan aspirasi sejak dipindahkan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba

“Kalau boleh bicara, Yang Mulia, kami di Lapas aksesnya terbatas. Bagaimana aspirasi kami bisa sampai?” kata Ammar Zoni dalam sidang virtual.

Ia menambahkan, dirinya dan lima terdakwa lain berharap sidang berikutnya bisa digelar secara tatap muka. “Kami butuh sekali berdiskusi dengan kuasa hukum, jadi kami mohon sidang bisa di-offline-kan,” sambungnya.

Pertanyakan Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni Cs Berada Di Lp Nusa Kambangan. (X) Ammar Zoni Cs Berada Di Lp Nusa Kambangan. (X)Ammar juga mengaku heran atas keputusan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, kasus yang menjeratnya terjadi sejak Januari 2025 dan tidak ada permasalahan dengan pihak Lapas Cipinang tempatnya ditahan sebelumnya.

“Kenapa tiba-tiba kami dipindahkan ke sini? Kasus ini sudah sembilan bulan lalu, tapi karena viral, kami tiba-tiba dipindahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran berat di dalam lapas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan pemindahan tersebut dilakukan demi memperkuat pengawasan terhadap napi kasus narkotika.

“Ini bukti keseriusan kami menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Rika.

Ammar Zoni sebelumnya diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) di Rutan Salemba. Kini, ayah dua anak itu ditempatkan di sel isolasi khusus dengan sistem one man one cell sebagai narapidana berisiko tinggi.

Tag narkoba ammar zoni nusa kambangan