Anak Penganiaya Ibu Kandung Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial E (43) terduga penganiaya ibu kandungnya, berinisial H (68). Penganiayaan ini dilakukan lantaran H mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB. Dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta, Kamis.
Nurma menjelaskan kedatangannya ke lokasi untuk mengecek kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.
Baca Juga: Sambangi Semarang, Ma'ruf Amin Hadiri Hari Anak Nasional
Dia mengatakan turut prihatin mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya tersebut.
Pihaknya pun kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa sang ibu yang diduga memiliki stres.
"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," katanya.
Baca Juga: AG Tetap Dihukum 3.5 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak
Kesempatan Mediasi
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.
"Kalau kami proses sesuai prosedur. Namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi, kami fasilitasi," ujar Mariana.
Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan sang ibu mertua seringkali mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.
Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor. Lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
"Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat sama dia karena malu. Kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup," ujar Sabang.
Sebelumnya, kejadian bermula pada Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.
Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya. Terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.
"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan," jelasnya.
Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.