Anatomi Kasus Dianggap Tidak Jelas, Berkas Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan ke Bareskrim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, berkas perkara diterima Kejagung dari penyidik Polri pada 19 Agustus.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti. Dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).
Fadil menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap. Ia menuturkan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.
Baca Juga: Di Depan Sarinah, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo Tuntut Penyesuaian Harga BBM
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil. Kemudian juga bisa dibuktikan," ucapnya.
Adapun empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo. Selanjutnya REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kemudian RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menyerahkan berkas perkara tahap I Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas ini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (19/8).
Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menuntaskan berkas perkara tersebut. Agar bisa dilimpahkan kepada JPU.