Hukum

Angelina Sondakh Seharusnya Bebas Oktober 2021, Ditjen PAS Beberkan Alasannya

03 Maret 2022 | 00:00 WIB
Angelina Sondakh Seharusnya Bebas Oktober 2021, Ditjen PAS Beberkan Alasannya

Forumterkininews.id, Jakarta - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (3/3/2022) hari ini.

rb-1

Anggelina keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta. Proses keluarnya Angelina dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya Angelina telah menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, berdasarkan putusan pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti mengatakan Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Rika saat dikonfirmasi oleh Forumterkininews, Kamis (3/3)

"Setelah dikeluarkan dari LPP Jakarta, Angelina Sondakh akan menjalankan program CMB sebagai Klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan selama 3 bulan," tukasnya

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Marcelina menyebut, selama berada di LPP Jakarta, Angelina telah menunjukan kelakuan baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang dilakukan di LPP Jakarta.

Tag Hukum Angelina Sondakh Dtijen PAS Kabag Humas dan Protokol Kalapas Perempuan Rika Apriyanti