Anggota Densus 88, Bripda HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Ojol di Depok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir ojol. Kasus itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapkan tersangka tersebut.
“Pelaku (Bripda HS) sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,†kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (7/2).
Baca Juga: Indonesia Sikat Timor Leste, Shin Tae-yong Belum Puas
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, usai insiden pembunuhan tersebut, pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu hingga saat ini pihaknya akan melakukan proses penyidikan untuk membuat titik terang kasus pembunuhan sopir ojol ini.
“Proses penyidikan tetap berjalan Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation. Tentunya, kita masih menunggu. Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,†ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Terungkap! Mahasiswi Tewas di Depok Ternyata Dibunuh Pacarnya
Pelaku Pembunuhan Anggota Densus 88
Polisi membenarkan bahwa HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihity (59) di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, merupakan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
“(Benar) Anggota densus,†kata Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, saat diminta keterangan, Selasa (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bripda HS merupakan anggota yang bermasalah di Densus 88 Antiteror tesebut.
“Anggota bermasalah lebih tepatnya,†ucap Tommy.
Sementara itu saat ini Bripda HS telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
“(Saat ini) Udah dilakukan penahanan,†ujar Tommy.