Anggota DPD RI Aceh Datangi Polda Metro, Desak Kapolda Usut Kontes Transgender di Jakpus
Metropolitan

FTNews - Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman bersama timnya mendatangi Polda Metro Jaya buntut adanya kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat. Maksud dan tujuannya adalah melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan surat yang berasal dari aspirasi masyarakat, tokoh ulama, dan tokoh masyarakat yang ada di Aceh. Hal ini berkaitan dengan penyelenggara kecantikan yang ada di salah satu hotel di Jakarta.
“Kita minta kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti peristiwa di kasus ini. Karena apa? kita melihat dan tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh, ini yang membuat gaduh. Jadi semua masyakarat Aceh protes,” kata Sudirman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/8).
Baca Juga: Polantas Minta Sekarung Bawang, Kapolda Metro Kumpulkan Seluruh Kasat dan Kanit Lantas
Kemudian Sudirman menegaskan ada empat hal yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Diantaranya adalah mempertanyakan soal selempang Aceh yang terdapat dalam finalis perwakilan Aceh, meminta Kapolda untuk merespon kritikan aspirasi dari masyarakat Aceh.
“Yang ketiga, keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat islam di sana. Dan yang keempat, mohon atensi kepada Polda dan jajarannya untuk menindaklanjuti hal ini,” ucap Sudirman.
Sementara itu pria yang akrab disapa Haji Uma ini berharap agar pihak Polda Metro Jaya, Kapolres, bersama dengan Kapolseknya agar melakukan koordinasi bersama Pemerintah Jakarta Pusat dan segera memproses semua pihak yang terlibat dalam kontes kecantikan transgender. Sebab Sudirman bersama masyarakat Aceh menilai bahwa kegiatan ini telah mencermarkan nama baik Aceh.
Baca Juga: Pedangdut Tisya Erni Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Perzinaan dan ASI

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyebutkan tidak ditemukan unsur kriminal dalam kontes kecantikan transgender di sebuah ballroom hote kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu (4/8). Diketahui pihak penyelenggara dalam acara ini mengaku acara tersebut adalah gala dinner.
“Hari ini kita sudah melakukan rapat tindak lanjut dari adanya video di media sosial berkaitan dengan kontes transgender di Jakarta Pusat. Tidak ditemukan unsur kriminal,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, di Jakarta, pada Rabu (7/8).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin keramaian dalam acara tersebut. Sementara itu izin keramaian diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari berbagai macam keramaian tersebut, salah satunya festival.
“Dari kepolisian setelah kami lakukan pemeriksaan dan wawancara memang Polri tidak pernah memberikan izin keramaian. Dam itu yanh kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia acara,” jelas Dhanar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba menyebutkan bahwa panitia penyelenggara dan juga pihak hotel yang dijadikan tempat kontes kecantikan transgender ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Karena sempat sudah viral namun dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Purba.
Purba mengungkapkan bahwa dalam acara yang dibicarakan bukan soal transgendernya. Namun Satpol PP melihat dari izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007 8/2007 bahwa dalam penyelenggaraan harus ada izin daripada gubernur.