Sumatera Utara
Anggota Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dijatuhi Sanksi Pemecatan
03 November 2025 | 22:01 WIB
Anggota Polda Sumut Aipda ES yang menjual narkoba sebanyak 1 kg, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan ini dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek DeāTonga: Ekstasi Ditemukan, 7 Orang Diamankan
Ia menjelaskan bahwa PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu.
Sementara, dua anggota Polda Sumut lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN yang diduga ikut terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]