Anggota PPSU Penganiaya Rekannya Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya rekan kerjanya di kawasan Kemang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (10/8).
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka,"
Baca Juga: Mobil Pelaku dan Motor Korban Dibawa dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
Perempuan yang menjadi korban merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka. Dirinya sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak. Agar kasus dapat segera ditangani, Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka tersangka bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
Baca Juga: MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara
"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," ujar Supriyadi.
Sebelumnya, beredar sebuah video di Instagram @mtwahyuni yang memperlihatkan seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya rekan kerja yang juga kekasihnya sendiri di kawasan Kemang pada Senin siang (8/8).