Angin Segar, Mendikdasmen Evaluasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

Nasional

Selasa, 12 November 2024 | 23:56 WIB
Angin Segar, Mendikdasmen Evaluasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK
Mendikdasmen Abdul Mu’ti (Dian Fitriyanah)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku akan mengevaluasi masalah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

rb-1

Hal ini menyusul maraknya ditemukan dugaan masalah administrasi yang mengakibatkan guru honorer gagal diangkat menjadi PPPK.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti (Dian Fitriyanah)

"Nanti kita lihat masalahnya apa, dan nanti kita dalami, karena ini kan melibatkan guru dalam jumlah yang sangat besar, ratusan ribu guru," kata Mu'ti di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (12/11).

Baca Juga: Kurikulum Era Nadiem Akan Dikaji Ulang oleh Mendikdasmen yang Baru

rb-3

Mu,ti menilai perlu pendalaman untuk mengetahui penyebab maraknya guru honorer gagal diangkat menjadi PPPK. Pendalaman dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

"Nanti kita juga lihat masalahnya apa, apakah betul karena peraturannya atau karena masalah teknis yang memang mereka tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan administrasi," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024. Seleksi ini merupakan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menanti Kebijakan Baru Ditahun Ajaran Baru, Mendikdasmen Kaji Penerapan Sistem Zonasi

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 September 2024, pendaftaran seleksi PPPK berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Proses seleksi ini diperuntukkan untuk berbagai formasi yang mencakup tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Tag Abdul Mu'ti Mendikdasmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mendikdasmen Audiensi ke Kepolisian

Terkini