Aniaya Tiga Perempuan, Kadispora Manokwari Jadi Tersangka dan Ditahan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) terduga pelaku penganiayaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka dirinya ditahan di rutan Mako Polres Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dalam keterangan membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Kadispora Papua Barat. Ini dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Terbang ke Kosta Rika Belajar Pengelolaan Air Bersih
Kapolres mengatakan, sejauh ini sudah delapan orang yang dimintai keterangan terkait aksi penganiayaan tersebut. Pemeriksaan ini selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
"Terhadap tersangka HLM diterapkan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari pada Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.
Baca Juga: Cerita Penghuni Kampung Gembira Gembrong, Sekarang Lebih Sehat Suasana Rumahnya
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana C.H. Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan Kadispora Papua Barat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT di Asrama Atlet PPLP Papua Barat.
Selain korban pelapor (Meiske), tersangka juga menganiaya dua wanita lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap korban pelapor.
Tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika tiga pegawai Pemprov Papua Barat hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.
"Saat berkoordinasi tiba-tiba terlapor (tersangka HLM) emosi dan mencekik leher korban pelapor (Meiske). Selanjutnya korban Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berupaya melerai juga menjadi korban penganiayaan," ujar Meiske, seperti dikutip dari kronologis kejadian yang diterima SPKT Polresta Manokwari