Apa Beda Abolisi dan Amnesti? Begini Penjelasan Mahfud MD
Hukum
.jpeg)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Diketahui Tom Lembong—Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016—dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, terkait kasus impor gula.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun pada 25 Juli 2025 dalam perkara suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku—yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Kasus TPPO dengan Polri, Satgas Dibentuk
Baru-baru ini Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini pun disetujui DPR RI.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut maka Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan.
Baca Juga: Perlawanan Dimulai! Kuasa Hukum Tom Lembong Daftar Praperadilan di PN Jakarta Selatan
"Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang keduanya telah divonis, sekarang mendapat amnesti dan abolisi. Artinya keduanya nanti harus dibebaskan," kata dia dikutip dari tayang YouTube Mahfud MD Official, Jumat (1/8/2025).
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [Instagram]Presiden Prabowo mengusulkan memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dan khusus Tom Lembong diberikan abolisi. Usulan ini telah disetuji DPR.
"Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi, mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi," kata Mahfud MD.
"Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang, itu yang berlaku atas Tom Lembong. Sedangkan amnesti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas," jelasnya terkait perbedaan abolisi dan amnesti.
Kekinian, lanjut Mahfud MD, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk bebas dari penjara terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Kasus Hasto dan Tom Lembong Kental Nuansa Politik
Kolase foto Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. [Instagram]Mahfud MD menilai hal terpenting dari pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah munculnya harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
Menurutnya, jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sangat kental nuansa politiknya, dan tidak boleh diulangi lagi.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," tuturnya.
"Mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini betul-betul negara hukum," pungkas Mahfud MD.