Apa itu Abolisi yang Diberikan Prabowo buat Tom Lembong
Hukum

Apa itu abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto buat Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi.
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.
Apa itu Abolisi?
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Brunei Darussalam, Buka Peluang Kerja Sama di Bidang Strategis
Tom Lembong terjerat kasus korupsi. [Istimewa]
Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong adalah penghapusan atau penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dengan diberikan abolisi, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dibatalkan, sehingga proses hukum dan vonis pidana yang sedang dijalani dihentikan. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari DPR dan sedang menunggu penerbitan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Harvey Moeis Diskors Satu Jam, Hadirkan 6 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda atas kasus korupsi, namun abolisi yang diberikan menghentikan pelaksanaan hukuman tersebut. Abolisi ini adalah hak prerogatif Presiden didasarkan atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan UUD 1945. Pengaruh abolisi terhadap sistem peradilan pidana
Pengaruh Abolisi
Presiden Prabowo Subianto. [Setpres RI]
Pengaruh abolisi terhadap sistem peradilan pidana adalah cukup signifikan karena abolisi menghentikan seluruh proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap seseorang, baik sebelum hakim menjatuhkan putusan maupun setelah putusan dijalankan.
Dengan adanya abolisi, penuntutan terhadap terdakwa atau pelaksanaan hukuman terhenti, sehingga proses peradilan tidak mencapai tahap akhir putusan pengadilan.
Namun, abolisi tidak menghapus substansi hukum mengenai perbuatan pidana itu sendiri, artinya status bersalah tetap ada secara hukum meskipun proses atau pelaksanaan hukum dihentikan.
Hal ini menyebabkan efek ambigu, dimana hukum secara formal tetap menganggap ada pelanggaran, tetapi proses pengadilan dihentikan demi alasan tertentu, seperti kepentingan umum atau politik.
Dampak positif abolisi di sistem peradilan antara lain dapat digunakan sebagai alat penyelesaian perkara secara politis atau sosial agar konflik hukum tertentu cepat diselesaikan, menjaga stabilitas sosial, atau menghindari ketegangan lebih jauh dalam kasus sensitif.
Contohnya adalah pemberian abolisi kepada tokoh-tokoh pemberontak pada masa lampau atau kasus-kasus yang terkait rekonsiliasi nasional.
Di sisi lain, abolisi juga dapat menimbulkan kritik karena dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, karena kasus dihentikan tanpa penyelesaian secara hukum formal di pengadilan.
Selain itu, dapat timbul persepsi bahwa penerima abolisi tetap dianggap bersalah, yang berpengaruh pada citra dan reputasi mereka.
Oleh karena itu, abolisi harus diberikan dengan pertimbangan yang matang, biasanya melibatkan pengawasan dari DPR atau Mahkamah Agung sesuai ketentuan.