Prabowo Beri Pengampunan Buat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Hukum

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi Buat Tom Lembong
Baca Juga: Tujuan Prabowo Aktif di Forum Internasional: Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Tom Lembong. [Istimewa]
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco dilansir dari kompas.com, Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara di 128 PPLN
Ini berarti penghentian proses hukum yang sedang berjalan, baik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan maupun setelah putusan dilaksanakan.
Abolisi adalah hak yang biasanya dimiliki oleh presiden yang dapat menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan pelaksanaan pidana yang telah dijalankan, dengan pertimbangan dari DPR.
Amnesti buat Hasto
Hasto Kristiyanto. [Istimewa]
Selanjutnya, Dasco mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang juga telah disetujui oleh DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
Amnesti adalah tindakan penghapusan atau pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti ini menghapus semua akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti, sehingga kesalahan atau hukuman yang semula dijatuhkan dihapuskan secara keseluruhan.
Amnesti biasanya diberikan melalui pernyataan resmi atau undang-undang dan sering digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional, pemeliharaan perdamaian, atau transisi demokrasi.
Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dan pemberiannya merupakan hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.