Apa Itu Scientific Crime Investigation, Ini Penjelasannya

Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 | 00:00 WIB
Apa Itu Scientific Crime Investigation, Ini Penjelasannya

Forumterkininews.id, Jakarta - Baru-baru ini kalimat Scientific Crime Investigation (SCI) kerap terucap dari para Perwira Polri. Kalimat tersebut merujuk pada aksi saling tembak anggota kepolisian di kediaman Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Minimnya saksi atas kejadian tersebut membuat penyidik mengedepankan (SCI)

rb-1

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi mengatakan, SCI pada dasarnya merupakan rangkaian proses penyelidikan atau penyidikan kejahatan dengan mencari dan menemukan fakta-fakta dalam suatu kasus. Hal ini dilakukan jika suatu perkara minim saksi untuk memperoleh informasi secara verbal.

Dengan demikian para penyelidik harus mencari fakta dari sisa-sisa kejadian yang masih ada. Contohnya ketika ada peristiwa penembakan. Dengan CSI dapat diketahui jarak tembak dari proyektil yang dimuntahkan. Kemudian cara menembak juga bisa diketahui. Hal ini dilakukan dengan cara meneliti media yang menjadi bahan penembakan. Seperti tembok tempat bersarangnya peluru.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pengeroyok Ade Armando

rb-3

Kemudian Dede juga menambahkan teknik investigasi kejahatan secara ilmiah ini sudah sangat lama sekali. Konon sejak tahun 1700 SM dimana undang-undang Hammurabi di buat. Dalam UU tersebut, baik pendakwa maupun terdakwa memiliki hak untuk menunjukkan bukti atas kasus yang di persangkakan. Di zaman modern ini, investigasi umumnya dilakukan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Meski pihak swasta juga bisa dimintai bantuannya sesuai dengan bidang keahlian yang di milikinya dan terkait dengan pembuktian ilmiah untuk suatu kasus yang sedang ditangani.

Prinsip investigasinya seperti permainan menyusun puzzle hingga tersusun rapi membentuk pola gambar yang sesuai. Asumsi atau dugaan dalam investigasi terhadap seseorang atau sekelompok orang tidak dapat dieksekusi bila asumsi tersebut masih menimbulkan keraguan penyelidik atau penyidik. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik.

Dua Tahap CSI

Baca Juga: Gelaran Formula E Menguat, Bamsoet Masukkan Tinton Soeprapto dalam Kepengurusan

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa teknik investigasi kejahatan ini secara umum di bagi menjadi dua tahap. Keduanya yakni penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan. Pihak yang melakukan penyelidikan di sebut “penyelidik”. Penyelidik hanya boleh berasal dari pejabat polisi.

Wewenang seorang penyelidik adalah menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Kemudian terkait dengan penyidikan pada dasarnya merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk menerangkan tindak pidana yang terjadi. Serta untuk menemukan tersangka pelaku pidana. Pihak yang melakukan penyidikan disebut “penyidik”. Penyidik dapat berasal dari pejabat polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang di beri wewenang khusus.

Wewenang Penyidik

Wewenang seorang penyidik adalah menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka. Dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari. Juga memotret seorang, memanggil orang untuk di dengar dan di periksa sebagai tersangka atau saksi. Mendatangkan orang ahli yang di perlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan. Serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Intinya, kewenangan penyelidik dan penyidik adalah mencari dan menganalisis petunjuk untuk mendapatkan bukti dan tersangka. Meskipun demikian, para penyelidik mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terjadi suatu tindak pidana di dalam sebuah kasus. Sedangkan para penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas bukti dari tindak pidana yang ada. Oleh karena itu, penyelidikan pada dasarnya adalah tahap awal sebelum suatu kasus masuk pada tahap penyidikan.

“ Dengan keahlian di bidang investigasi kejahatan secara ilmiah ini, seyogyanya sudah tidak ada lagi oknum yang melakukan interogasi dengan penyiksaan. Di sinilah pemenuhan kompetensi sesuai dengan job title sangat di perlukan agar ia bisa melaksanakan tugas secara profesional," pungkas Dede

Tag Hukum Headline Penembakan Polisi SCI

Terkini