Apa Itu Skema Ponzi? 85 Orang di Indonesia Telah Jadi Korban dengan Modus Arisan

Hukum

Minggu, 19 Januari 2025 | 06:02 WIB
Apa Itu Skema Ponzi? 85 Orang di Indonesia Telah Jadi Korban dengan Modus Arisan
Ilustrasi Skema Ponzi.

Sebanyak 85 orang menjadi korban arisan bodong dengan skema ponzi yang dilakukan SFM (21), seorang ibu rumah tangga muda yang berperan sebagai pengelola.

rb-1

SFM sendiri telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Kasus penipuan investasi dengan skema ponzi ini terbongkar setelah korban melaporkan masalah ini pada 12 Januari 2024.

"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya, dan melakukan pengumpulan barang bukti. Sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup WhatsApp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin di dalam grup tersebut, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Viral Polisi Diduga Dapat 'Salam Tempel' dari Pemobil di Tol Dalam Kota, Begini Kata Polda Metro Jaya

rb-3

Grup tersebut berisia 425 anggota. Tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi di grup itu dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.

"Dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah DAPIN (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp 1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan DAPIN tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Dok. Istimewa]

Ade Ary mencontohkan, jika berinvestasi Rp 1 juta maka dalam waktu 10 hari menjadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp 2,8 juta dan seterusnya.

Baca Juga: 11.297 Orang Ikuti Mudik Gratis Polri, Pendaftaran Masih Dibuka

Beberapa korban yang ikut investasi, lanjut Ade Ary, awalnya mendapatkan keuntungan. Namun setelahnya tidak mendapat keuntungan dan malah mengalami kerugian.

"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya, " ungkapnya.

Tersangka SFM dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ade Ary.

Ilustrasi Penipuan.

Apa Itu Skema Ponzi?

Dikutip dari laman Kemenkeu, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. Sebab, aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat.

Charles Ponzi kemudian ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar 20 juta dolar AS bagi para "penanam modalnya".

Ciri-Ciri Skema Ponzi

Skema Ponzi.

Mengetahui atau memahami ciri-ciri skema ponzi bisa melindungi Anda dari permasalahan penipuan investasi bodong.

Berikut beberapa ciri-ciri skema ponzi yang harus diwaspadai:

1. Bagi Hasil yang Tidak Realistis

Skema ponzi menjanjikan bagi hasil yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang relatif singkat.

Tingkat pengembalian yang tidak realistis ini tidak sesuai dengan kinerja pasar investasi yang sebenarnya.

Padahal, para pelaku menggunakan uang yang ditanamkan oleh investor baru sebagai bagi hasil untuk investor yang lebih lama.

Inilah yang menciptakan ilusi bahwa investasi mereka menguntungkan, padahal sebenarnya tidak ada aktivitas investasi yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan.

2. Tidak Ada Kegiatan Investasi yang Jelas

Skema ponzi sering kali tidak memiliki rencana investasi yang jelas atau tidak memberikan informasi yang transparan tentang cara mereka menghasilkan keuntungan.

Penipuan berkedok investasi ini hanya mengandalkan arus masuk uang baru untuk menjaga skema berjalan.

3. Keterbatasan Akses Penarikan Dana

Pelaku skema ponzi seringkali memberlakukan batasan terhadap penarikan dana oleh investor. Mereka mungkin memberikan alasan bahwa dana tersebut diinvestasikan dalam proyek-proyek tertentu yang tidak dapat dicairkan dengan cepat.

4. Fokus Rekrut Investor Baru

Dalam skema ponzi, pelaku lebih fokus untuk merekrut investor baru daripada menghasilkan keuntungan dari investasi yang sah.

Mereka menggunakan jaringan pemasaran untuk meyakinkan orang lain untuk bergabung dengan imbalan komisi atau bonus yang dijanjikan.

5. Ketidakjelasan tentang Mekanisme Investasi

Investor seringkali tidak diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana uang mereka akan diinvestasikan, strategi investasi yang digunakan, atau risiko yang terkait dengan investasi tersebut.

Waspada Skema Ponzi.

Tips Hindari Skema Ponzi

Setidaknya ada beberapa tips yang bisa diikuti untuk menghindari penipuan dengan skema ponzi, diantaranya sebagai berikut:

1. Pahami Cara Kerja Skema Ponzi

Skema Ponzi biasanya melibatkan penawaran investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi dan tidak realistis dalam waktu singkat.

Uang dari investor baru digunakan untuk membayar pengembalian bagi investor yang lebih lama.

Anda perlu memahami bahwa skema ini pada akhirnya akan runtuh dan merugikan.

2. Periksa Izin dan Regulasi

Pastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin dan regulasi yang sesuai.

Cari tahu apakah perusahaan atau individu tersebut terdaftar secara legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Lakukan Riset Mendalam

Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi. Lakukan riset mendalam tentang perusahaan atau individu tersebut, termasuk sejarah, reputasi, dan kredibilitas mereka.

Carilah informasi melalui sumber yang independen dan andalkan pendapat dari ahli keuangan atau penasihat yang terpercaya.

4. Waspadai Janji Pengembalian yang Tidak Realistis

Jika penawaran investasi terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka mungkin memang begitu adanya.

Pertimbangkan dengan hati-hati tingkat pengembalian yang dijanjikan dan apakah itu realistis dalam konteks pasar keuangan yang sehat.

Itulah pengertian skema ponzi serta ciri-ciri serta tips menghindarinya.

Tag Polda Metro Jaya penipuan investasi Skema Ponzi Apa Itu Skema Ponzi Ciri-Ciri Skema Ponzi Tips Hindari Skema Ponzi

Terkini