Apa Salat Sunah Sebelum dan Sesudah Zuhur? Berikut Penjelasan dan Niatnya
Sosial Budaya

Umat Islam diwajibkan melaksanakan salat wajib lima kali sehari, yakni Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Selain salat wajib, ada juga yang dinamakan salat sunah atau ibadah yang bukan sebuah kewajiban tapi boleh atau dianjurkan.
Dalam menjalankan salat lima waktu itu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan salat sunah sebelum dan sesudahnya yang disebut qabliyah dan badiyah.
Qabliyah dan Badiah Zuhur
Ilustrasi salat zuhur. (Meta AI)
Dalam salat zuhur, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat sunah qabliyah dua atau empat rakaat. Pun salat sunah badiyah juga dianjurkan dilakukan dua atau empat rakaat.
Dua rakaat sebelum dan sesudah salat zuhur itu hukumnya sunah muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan dua tambahannya menjadi empat rakaat adalah sunnah yang ghairu muakkadah (tidak begitu dianjurkan).
Dikutip NU Online, pendakwah Tatam Wijaya menjelaskan bahwa salat sunah qabliyah dan badiyah tersebut merupakan penyempurna dari salat fardhu yang dilakukan. Bahkan, Allah SWT akan membangun rumah khusus bagi orang yang dapat melaksanakannya.
““Dua belas rakaat yang ditunaikan seseorang maka sebuah rumah di surga akan dibangunkan untuknya, yakni empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelah dhuhur, dua rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah magrib, dan dua rakaat sebelum Subuh,” katanya mengutip riwayat an-Nasai dari Ummu Habibah.
Tidak hanya itu, umat Islam yang dapat melaksanakan salat sunah qabliyah dan badiyah zuhur, secara khusus, juga bakal dibebaskan dari siksa neraka.
Niat Salat Qabliah dan Badiah Zuhur
Ilustrasi. (Meta AI)
Adapun niat salat sunah qabliyah dan badiyah zuhur adalah sebagai berikut.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ\رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً\بَعْدِيَّةً للهِ تَعَالَى
Ushallii sunnatad dhuhri arba‘a raka‘aatin/rak‘ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillaahi ta‘aalaa,
Artinya, “Saya salat sunah qabliyah/badiyah zuhur empat rakaat/dua rakaat karena Allah ta’ala.
Untuk diketahui, jika salat sunah tersebut dilaksanakan empat rakaat secara langsung, maka tidak perlu ada tasyahud atau tahiyat awal. Karenanya, salat tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan dua kali dua rakaat.