Hukum Tinggalkan Salat Jumat, Benarkah Tiga Kali Jadi Kafir?
Sosial Budaya
 120920257.jpeg)
Salat Jumat merupakan kewajiban yang diberikan kepada muslim atau laki-laki. Salat Jumat didirikan secara berjamaah di masjid atau tempat-tempat tertentu yang dipilih.
Untuk perempuan, bukan berarti tidak boleh salat Jumat. Namun, perempuan tidak dibebani dengan kewajiban salat Jumat.
Pertanyaan lain selain salat Jumat bagi perempuan. Satu pertanyaan yang sering dilontarkan, apakah benar tidak salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut itu masuk ke dalam golongan kafir?
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tinggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Ulama Az-Zarkasyi
Hadis Tentang Kafir Tinggalkan Salat Jumat
Prof Quraish Shihab. (YouTube Gita Wirjawan)
Ulama tanah air Profesor Quraish Shihab menjelaskan, ada dua riwayat terkait keterangan tidak salat jumat tiga kali berturut-turut masuk dalam golongan kafir. Yaitu dua buah hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan terkait salat Jumat
Baca Juga: Apa Hukum Memejamkan Mata saat Salat, Sah atau Batal?
"Benar ada hadis yang menyatakan siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, tapi ada kata-kata 'dengan sengaja', maka ia telah kafir," kata Prof Quraish seperti dikutip dalam YouTube Najwa Shihab.
Riwayat yang kedua, siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, maka hatinya ditutup oleh Tuhan.
"Sebenarnya hadis ini mempunyai makna yang tidak seperti dipahami sementara orang. Hatinya tertutup itu masih bisa dibuka kalau yang bersangkutan bertobat," katanya.
Sementara kata "kafir" itu dipahami oleh ulama kalau yang bersangkutan mengingkari kewajiban salat Jumat. Dia meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa ada alasan yang membenarkannya.
Alasan Dibenarkan Tinggalakan Salat Jumat
Ilustrasi - Masjid Istiqlal. (bimas islam)
Di antara contoh dibolehkannya tidak solat Jumat. Seperti ketika seseorang meninggalkan seorang anak sendiri di rumah, takut anak itu terlantar atau sasaran kejahatan, dibolehkan tidak salat Jumat.
Selain itu, alasan lain seperti terjadi hujan lebat sehingga orang kesulitan untuk pergi ke masjid. Salat dalam keadaan cuaca ekstrem dianggap membahayakan sehingga lebih baik salat zuhur di rumah.
"Jadi tidak benar kalau lantas orang berkata, kalau tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut itu menjadi kafir atau tertutup hatinya. Sama sekali tidak benar, kecuali dia dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan agama," kata Prof Quraish.