Aparat Gabungan Gerebek Tempat Percetakan Uang Palsu di Bogor, Polisi Sita Rp1,3 Miliar Siap Edar
Jawa Barat

Aparat gabungan dari Polsek Tanah Abang, Polsek Bogor Barat, Babinsa, dan aparat wilayah setempat menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang dijadikan tempat produksi uang palsu pada, Rabu (9/4/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka, yaitu Jery (pelaku), Babay (pelaku), Amir Riadi (pelaku), Lasmino (pemilik rumah), dan Dian Slamet Riadi (pelaku utama/pembuat uang palsu).
Barang bukti yang disita meliputi uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar senilai Rp1,3 miliar, uang palsu yang belum siap edar senilai Rp2 miliar, mesin cetak, printer, alat potong, pengering rambut, dan tinta berbagai warna.
Baca Juga: TNI AU Sebut Pesawat Latih yang Jatuh Kondisinya Baik, Penyebabnya Masih Diselidiki
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi membenarkan adanya penggerebekan tempat produksi uang palsu di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan penggerebekan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari salah satu tersangka berinisial JE yang ditangkap di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.
"Hasil pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang," kata Aji.
Baca Juga: Pohon 30 Meter Dekat Istana Bogor Tumbang, Dua Orang Terluka
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, yang kedapatan membawa tas berisi uang palsu.
Setelah diselidiki, pemilik tas mengakui keterlibatannya dalam produksi uang palsu tersebut.
Penggerebekan disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT/RW setempat, dan sekuriti perumahan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diangkut dan dibawa ke Mapolsek Tanah Abang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.