KPK Periksa 12 Orang Pihak Swasta Terkait Suap Bupati Bogor, Ade Yasin

Hukum

Senin, 30 Mei 2022 | 00:00 WIB
KPK Periksa 12 Orang Pihak Swasta Terkait Suap Bupati Bogor, Ade Yasin

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

rb-1

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dimana kaasus ini terjadi pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, (30/5).

KPK menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap empat orang yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Kejagung akan Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Jika Alat Bukti Terpenuhi

rb-3

Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III. Perngendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM). Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM). Terakhir Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kemudian, diduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam. Uang ini diberikan kepada tim pemeriksa. Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Anak Keempat Ferdy Sambo Hasil Adopsi, Putri Candrawathi Tidak Melahirkan

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Daerah Hukum BPK KPK Pemeriksaan Suap Bupati Saksi Bogor Bupati Bogor WTP BPK Jawa Barat

Terkini