Aplikasi VIR Diduga Pakai Skema Ponzi ? Begini Penjelasannya
Jagat dunia maya tengah dihebohkan dengan kemunculan aplikasi VIR Indonesia. Aplikasi ini ramai dibicarakan karena disebut mampu memberikan penghasilan tambahan dengan mudah.
Sejumlah video testimoni di media sosial bahkan memperlihatkan pengguna yang mengaku berhasil mencairkan jutaan rupiah dari platform tersebut.
Namun, di balik popularitasnya, muncul tanda-tanda mencurigakan.
Baca Juga: Bunga Zainal Tiba di Polda Metro Jaya untuk Membuat BAP Kasus Penipuan
Banyak pihak menilai bahwa sistem kerja aplikasi ini sangat mirip dengan skema ponzi, sebuah pola investasi lama yang sering menjerat korban dengan janji keuntungan besar.
Apa Itu Skema Ponzi?
Ilustrasi Skema Ponzi. [Gemini]
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Binomo
Skema ponzi merupakan sistem di mana keuntungan pengguna lama dibayarkan dari uang anggota baru.
Pola ini tampak menguntungkan di awal karena pembayaran lancar, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata yang menjadi sumber keuntungan.
Ketika jumlah anggota baru menurun, sistem mulai goyah dan akhirnya runtuh karena kehabisan dana.
Korban pun sulit menarik kembali uang mereka, sementara pengelola menghilang atau menghentikan operasi.
Dalam kasus aplikasi VIR, pengguna baru diminta melakukan deposit dengan nominal tertentu untuk bisa “berinvestasi.”
Sebagai imbalan, mereka dijanjikan komisi harian dan bonus referral bagi yang berhasil mengajak orang lain bergabung.
Namun, sumber uang yang dibayarkan kepada pengguna lama diduga hanya berasal dari setoran anggota baru.
Begitu arus dana melambat, sistem berhenti membayar dan saldo pengguna tak bisa dicairkan.
VIR Indonesia Tidak Terdaftar di OJK
Aplikasi VIR kini viral menjadi pembahasan di medsos karena banyak pengguna tak bisa tarik dana. [Youtube]
Dari hasil penelusuran berbagai sumber, aplikasi VIR Indonesia belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa platform tersebut termasuk dalam kategori investasi ilegal.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap platform yang menghimpun dana masyarakat wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tanpa izin tersebut, aktivitas finansial di dalamnya tidak memiliki perlindungan hukum bagi pengguna.
Lebih jauh, sistem VIR yang menerapkan pola deposit dan bonus referral identik dengan skema ponzi yang rawan penipuan.
Pengguna diminta menyetor dana, dijanjikan keuntungan tinggi, padahal tidak ada kegiatan ekonomi jelas di baliknya.
Waspada Terhadap Janji Penghasilan Instan
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan aplikasi penghasil uang yang menjanjikan penghasilan cepat.
Sebelum berinvestasi, pastikan terlebih dahulu legalitasnya melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id]
Aplikasi seperti VIR Indonesia bisa berujung pada kerugian besar.
Jangan percaya pada testimoni atau promosi yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.
Prinsipnya, jika keuntungan terlihat terlalu mudah, besar kemungkinan itu adalah jebakan investasi bodong.