Bisakah Uang Pengguna Aplikasi VIR Kembali? Ini Penjelasannya
Aplikasi VIR Indonesia kembali jadi sorotan publik. Banyak pengguna melaporkan saldo mereka tidak bisa ditarik.
Belakangan muncul kabar bahwa pencairan uang hanya bisa dilakukan jika pengguna membayar pajak terlebih dahulu.
Baca Juga: Bunga Zainal Tiba di Polda Metro Jaya untuk Membuat BAP Kasus Penipuan
Jika tidak, akun dikabarkan akan dibekukan dan aplikasi disebut-sebut akan ditutup pemerintah.
Namun hingga kini tidak ada bukti resmi atau pernyataan dari lembaga negara soal kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembayaran pajak melalui aplikasi nonresmi seperti VIR Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Binomo
VIR Indonesia Diduga Ilegal dan Tidak Terdaftar di OJK
Aplikasi VIR Indonesia diduga gunakan skema Ponzi. [Gemini]
Dari hasil penelusuran, aplikasi VIR Indonesia tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga pengawas keuangan lain.
Artinya, kegiatan pengumpulan dan pengelolaan dana di dalam aplikasi ini tidak memiliki izin resmi.
Banyak pengguna mengaku saldo mereka tidak bisa dicairkan, bahkan ada yang diblokir tanpa alasan jelas.
Pola bisnisnya menyerupai skema ponzi, di mana keuntungan pengguna lama berasal dari setoran pengguna baru.
Kewajiban membayar pajak sebelum pencairan diduga hanya modus baru untuk menipu pengguna, bukan prosedur resmi sebagaimana diklaim pengelola aplikasi.
Bisakah Uang Pengguna Kembali?