Lifestyle

Ari Bias Kembali Gugat 3 Pihak soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Siapa Saja?

01 Desember 2025 | 15:16 WIB
Ari Bias Kembali Gugat 3 Pihak soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Siapa Saja?
Musisi Ari Bias. [Instagram]

Musisi Ari Sapta Hernawan, atau lebih dikenal dengan nama Ari Bias, kembali melayangkan gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025.

rb-1

Gugatan dilayangkan terhadap tiga pihak, yakni PT Anika Bintang Gading (Holywings), Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) serta manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Juru Bicara Pengadilan Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan terhitung sejak 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Diduga Tak Sesuai UU, Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo Akan Diperiksa Bawas MA

rb-3

"Inti dari pokok gugatannya, penggugat (Ari Bias) menggugat tergugat (Holywings) atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ujar Sunoto ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Sunoto menjelaskan, gugatan ini bermula dari rangkaian konser komersial yang diselenggarakan oleh pihak Holywings pada tahun 2023.

Dalam acara tersebut, lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul "Bilang Saja" dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta.

Baca Juga: Agnez Mo Menang Perkara Royalti Lawan Ari Bias, Kasasinya Dikabulkan MA

"Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," jelas Sunoto.

Akibat pelanggaran tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai yang fantastis.

"Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

Daftar Gugatan Secara e-Court

Juru Bicara Pengadilan Jakarta Pusat Sunoto. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Juru Bicara Pengadilan Jakarta Pusat Sunoto. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Selain Holywings, terdapat dua pihak lain yang yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia KCI).

1 2 Tampilkan Semua
Tag Lagu Bilang Saja Hak Cipta Ari Bias