Lifestyle

Ari Bias Kembali Gugat 3 Pihak soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Siapa Saja?

01 Desember 2025 | 15:16 WIB
Ari Bias Kembali Gugat 3 Pihak soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Siapa Saja?
Musisi Ari Bias. [Instagram]

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa pendaftaran gugatan itu dilakukan melalui sistem e-court.

Mengenai jadwal sidang perdana, pihak pengadilan belum merilis tanggal pastinya karena baru saja menyatukan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Walaupun telah ditunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Ini kan perkara Niaga, jadi Hakimnya juga harus Hakim yang spesialis Niaga. Kalau tidak salah Ketua Majelisnya Pak Ahmad Rashid Purba," ungkap Sunoto.

Pada sidang perdana nanti, Majelis Hakim akan memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak.

Sunoto memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk para turut tergugat, akan dipanggil secara sah dan patut.

"Kalau tergugat yang hadir baru tergugat I, turut tergugatnya seperti apa, semuanya nanti akan dipanggil. Majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut setelah panggilan dianggap sah," tuturnya.

Kalah Kasasi dari Agnez Mo

Agnez Mo di Kantor Kemenkumham di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Agnez Mo di Kantor Kemenkumham di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, Ari Bias sendiri telah melayangkan gugatan secara perdata mengenai lagu "Bilang Saja" terhadap Agnez Monica pada tahun 2023.

Gugatan itu dilayangkan Ari Bias lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta dan Bandung.

Setelah sidang bergulir, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan mewajibkan Agnez Mo atau event organizer terkait membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Pihak Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, sehingga Agnez Mo tidak wajib membayar denda Rp 1,5 miliar.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Lagu Bilang Saja Hak Cipta Ari Bias