Armor Toreador Dapat Diskon Hukuman 1,5 Tahun Atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Lifestyle
.jpg)
Pengusaha barbershop Armor Toreador divonis dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Vonis Armor Toreador itu berkurang dari awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun saja. Diskon hukumannya mencapai 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengatakan hukuman kliennya dapat diskon hukuman setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding.
Baca Juga: Jawaban Cut Intan Nabila Soal Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Kan putusnya 4,5 tahun, terus Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," kata Irwansyah kepada awak media, Selasa (1/4/2025).
Irwansyah mengungkapkan, kabar jaksa melakukan banding usai divonis Armor divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cut Intan Nabila sendiri merasa kecewa mantan suaminya itu mendapat diskon hukuman.
Baca Juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ikhlas Tak Ajukan Banding
Apalagi, kata Cut Intan Nabila, pihak Armor Toreador sempat bilang tak akan mengajukan banding.
"Aku pikir semua sudah berakhir, tak disangka dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu, X mengajukan banding. Sama seperti sebelumnya, saat sidang vonis kasus pidana yang dengan jelas X mengatakan tidak ada banding, tetapi nyatanya X melakukan banding dan kasasi!" tulis Cut Intan Nabila di akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (1/4/2025).