Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ikhlas Tak Ajukan Banding
Lifestyle

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador divonis majelis hakim 4,5 tahun penjara pada Selasa (7/1/2025).
Armor menegaskan kalau dirinya tidak mengajukan banding dan patuh pada putusan majelis hakim.
"Tidak. Tidak ada banding, saya terima (vonis majelis hakim)," ujar Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Jawa Barat.
Baca Juga: Mengejutkan! Adelia Septa Ungkap Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun
Ia mengatakan kalau dari awal kasus KDRT ini siap menjalani konsekuensi hukum, mulai dari hukuman atas kasus KDRT hingga kasus perceraian.
"Saya sudah menyampaikan, saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku dan juga memang saya sudah siap untuk bercerai," jelas Armor.
Armor mengatakan jika nantinya bercerai, dirinya hanya berharap masih berkomunikasi dengan Cut Intan demi anak-anak mereka.
Baca Juga: Kasus KDRT Pasutri di Depok Pernah Dilakukan RJ pada 2016
"Saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," pungkasnya.
Armor Toreador diketahui divonis 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Cut Intan.
Armor dianggap bersalah dan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Sebelumnya, selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Kasus ini bermula ketika Cut Intan Nabila mengabadikan video pemukulan oleh suaminya di media sosial kemudian viral.
Dari pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi.
Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.