Cut Intan Nabila Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa, Sidang Perdana 16 Desember
Lifestyle
) (63).jpg)
Selebgram dan influencer Cut Intan Nabila telah menggugat cerai sang suami, Armor Toreador di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Gugatan cerai ini datang setelah ramai diberitakan jika Armor melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap wanita yang dikenal sebagai influencer itu.
Pengacara Ana Sofa Yuking membenarkan bahwa kliennya telah menggugat cerai Armor.
Baca Juga: Mengejutkan! Adelia Septa Ungkap Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun
"Alhamdulillah, gugatan cerai Cut Intan Nabila sudah resmi masuk ke PA Tigaraksa," tutur Ana Sofa Yuking, kepada media lewat pesan singkat, Senin (9/12/2024).
Ana mengungkapkan, PA Tigaraksa menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi pada 16 Desember 2024.
"Insya Allah Senin depan sidang perdana," tutur Ana.
Baca Juga: Kasus KDRT Pasutri di Depok Pernah Dilakukan RJ pada 2016
Menurut Ana, Cut Intan sebagai penggugat akan hadir di sidang mediasi.
Suami Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi
Cut Intan Nabila sempat membagikan rekaman video CCTV yang memperlihatkan dirinya dianiaya oleh suami di akun Instagram pribadinya, @cut.intannabila, pada 13 Agustus 2024.
Rekaman video itu kemudian viral hingga banyak warganet yang menaruh simpati kepada Cut Intan Nabila.
Dia mengaku telah mengalami KDRT selama lima tahun menikah dengan Armor.
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulis Cut Intan Nabila.
Wanita berhijab itu lalu menceritakan jika suaminya juga telah berselingkuh. Hal itu membuat Cut Intan Nabila memberanikan diri menyebarkan rekaman suaminya melakukan KDRT terhadap dirinya.
Setelah video KDRT itu viral, Armor pun sempat kabur. Polisi berhasil menangkap Armor di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menjelaskan kepada media bahwa Sat Reskrim Polres Bogor sudah memeriksa tempat kejadian perkara atau TKP hingga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cut Intan Nabila, yang merupakan mantan atlet anggar, itu sempat mendapat pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.