ART Tewas di Tangerang Bekerja Lima Bulan Sempat Dijemput Orangtua

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya Asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) yang lompat dari rumah majikannya. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa korban telah bekerja dirumah tersangka L selama lima bulan. “Seharusnya korban bekerja hanya 4 bulan. Orangtuanya sempat datang mau jemput, menunjukkan KTP dan KK, bahwa dia (korban) masih anak-anak,” kata Zain, dalam keterangannya, pada Kamis (6/6).

Sementara itu Zain menyebutkan saat itu orang tuanya dilarang oleh majikan korban untuk menjemput. Hal ini dikarenakan saat itu belum ada orang lain yang menggantikan korban.

“Majikannya menuntut dari penyalur untuk menggantikan, kalau sudah ada yang mengantikan baru boleh diambil.

Ini yang akhirnya korban ini merasa tertekan, kemudian suasana kamarnya juga mungkin menyebabkan psikologi korban terganggu,” jelas Zain.

Adapun dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua orang ini berinisial RT dan AN. “Ini sedang kami kejar. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) yang lompat dari rumah majikannya berakhir meninggal dunia.

“Korban udah ditangani medis mulai 29 Mei 2024 ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei 2024 ke RSUD Kabupaten Tangerang. Kemudian 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri, dan pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, pada Rabu (5/6) malam.

Lebih lanjut dalam hal ini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah J (36) yang berperan sebagai penyalur korban kepada majikannya. Tersangka juga menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang mengatakan korban sudah dewasa. Kenyataannya korban ini masih anak di bawah umur.

BACA JUGA:   Kebakaran Rumah Kontrakan di Karet Kuningan, Satu Orang Luka Ringan

“Kemudian untuk yang kedua berinisial K (42). Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ucap Zain.

Sementara itu tersangka yang ketiga adalah berinisial L. Perannya merupakan majikan koeban. Selain itu tersangka L diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Hal inilah yang menyebabkan korban tertekan dan  berusaha kabur hingga akhirnya melompat.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333

KUHP. Kemudian UU No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Kemudian UU No.35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Kemudian UU No.23 tahun 2004 Tentang penghapus KDRT, kemudian UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” ujar Zain.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...