Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba!
Metropolitan

FTNews - Polisi menetapkan Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di terlibat narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/5).
“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK. Hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC,†kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dikutip Sabtu (18/5).
Lebih lanjut dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 12,34 gram. Rinciannya adalah daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.
Baca Juga: Remaja Tewas Dikeroyok di Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap
“Penyidik juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu handphone warna hijau,†ucap Syahduddi.
Kemudian terhadap para tersangka, untuk YG dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.
“Terhadap tersangka EK, kita kenakan dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,†tukas Syahduddi.
Baca Juga: Personel Gabungan Siaga Saat Pertandingan Sepak Bola Indonesia Vs Iraq di GBK
Sebelumnya diberitakan, Polisi masih mengusut kasus aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez. Keduanya ditangkap akibat terlibat narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/5).
Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Redhitya Alfa Hendy mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif keduanya menggunakan narkoba.
“Untuk motifnya masih kita dalami, masih diperdalam dulu. Kita masih punya waktu 3x24 jam dari hari pertama kali kita amankan,†kata Redhitya, kepada wartawan, pada Sabtu (11/5).
Lebih lanjut Redhitya menyebutkan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kang Mus dan Yogi Gamblez. Pemeriksaan ini meliputi kesehatan fisik dan urine.
“Pemeriksaan terhadap kesehatan keseluruhan, fisik, ada tes urine dan segala macam. Hasilnya perlu banyak istirahat nih kang Epy ya,†jelas Redhitya.