Awalnya Pakai Jaksa Negara Kini Wapres Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Apa Alasannya?
Nasional

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Gibran sempat menunjuk jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai kuasa hukum.
Namun, langkah itu menuai keberatan dari pihak penggugat hingga akhirnya Gibran memutuskan mengganti tim hukumnya.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk-tunjuk Bahlil Jelang Terbang ke Singapura
Tiga Pengacara Baru dari AK Law Firm
Sejak 9 September 2025, Gibran resmi menunjuk tiga pengacara profesional dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.
Surat kuasa tersebut diberikan langsung sehari setelah sidang perdana digelar. “Kami mewakili Gibran secara pribadi, bukan sebagai pengacara negara,” tandas Dadang Herli Saputra.
Baca Juga: Gantikan Wapres Gibran? Refly Harun Sebut Anies Berpeluang Jadi Wapres Prabowo
Alasan Pergantian Kuasa Hukum
Gibran dan Subhan. [Instagram]Perubahan tim kuasa hukum dilakukan karena gugatan ini bersifat perdata pribadi, bukan terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Subhan Palal, selaku penggugat, menilai penggunaan jaksa pengacara negara berpotensi menyeret negara ke dalam perkara yang seharusnya bersifat individu.
“Saya menggugat Gibran secara pribadi. Jika dikuasakan kepada jaksa, artinya negara ikut terlibat. Itu keberatan saya,” ujar Subhan.
Dengan mempertimbangkan keberatan tersebut, Gibran akhirnya menunjuk pengacara pribadi agar proses hukum berjalan independen tanpa adanya kesan keterlibatan institusi negara.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Prabowo-Gibran. [Instagram]Hingga kini, sidang gugatan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan legal standing dan kelengkapan dokumen dari pihak tergugat. Karena dokumen belum lengkap, sidang sempat ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Langkah Gibran menunjuk pengacara pribadi dinilai sebagai upaya menegaskan bahwa perkara ini ditangani secara mandiri, sekaligus menjaga integritas hukum serta haknya sebagai individu.